Mata Kuliah : Pembinaan
& Pengembangan Bahasa
Dosen : Lisa
Septia Dewi Br. Ginting, S.Pd., M.Pd.
Nama Mahasiswa : Rohanna Indri Yani
Npm : 221214011
Prodi :
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Kelas / Semester : 6
-UJIAN TENGAH SEMESTER -
PENGEMBANGAN
& PEMBINAAN BAHASA INDONESIA
DI MEDIA MASSA DAN DI TEMPAT UMUM
Bahasa
Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, baik
sebagai alat komunikasi maupun sebagai identitas nasional. Sebagai bahasa resmi
negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahasa Indonesia
digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di media massa dan tempat
umum. Media massa, baik cetak maupun elektronik, memiliki peran strategis dalam
menyebarkan informasi kepada masyarakat luas, sementara tempat umum menjadi
ruang interaksi sosial yang memungkinkan penggunaan bahasa secara luas dalam
kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan bahasa
Indonesia di kedua ranah ini menjadi suatu hal yang sangat penting untuk
diperhatikan.
Namun, dalam praktiknya,
penggunaan bahasa Indonesia di media massa dan tempat umum masih menghadapi
berbagai tantangan. Di media massa, misalnya, masih sering ditemukan penggunaan
bahasa yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, baik dalam ejaan, tata
bahasa, maupun pemilihan kosakata. Penggunaan istilah asing yang berlebihan
tanpa padanan bahasa Indonesia, gaya bahasa yang cenderung informal dan tidak
baku, serta maraknya penggunaan bahasa gaul di media sosial menjadi tantangan
dalam menjaga kualitas bahasa Indonesia di ruang publik. Selain itu, dalam
dunia jurnalistik, sering kali ditemukan kesalahan dalam penggunaan struktur
kalimat yang dapat menyebabkan ketidakjelasan makna serta kesalahan dalam
penerapan ejaan yang dapat mengurangi kredibilitas media sebagai sumber
informasi.
Menyadari
pentingnya menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
dan identitas bangsa, pemerintah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penggunaan bahasa
Indonesia yang baik dan benar di media massa dan tempat umum. Upaya ini
dilakukan melalui regulasi, sosialisasi, serta pengawasan penggunaan bahasa di
berbagai ruang publik. Beberapa kebijakan telah diterapkan, seperti
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia
dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia media dan ruang publik.
Pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia di media massa dan tempat umum menjadi suatu hal
yang krusial dalam menghadapi tantangan globalisasi. Dengan adanya pembinaan
yang berkelanjutan serta strategi pengembangan bahasa yang adaptif, diharapkan
bahasa Indonesia dapat terus berkembang, tetap relevan, serta menjadi alat
komunikasi utama yang mampu bersaing di era digital dan modernisasi saat ini.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, media, pelaku usaha,
serta masyarakat luas dalam menjaga dan mengoptimalkan penggunaan bahasa Indonesia
agar tetap menjadi kebanggaan bangsa di tengah arus perkembangan zaman.
Media
massa memiliki peran yang sangat strategis dalam pengembangan dan pembinaan
bahasa Indonesia. Peran strategis media massa tersebut seiring dengan
perkembangan teknologi informasi sebagai salah satu kebutuhan yang sangat vital
bagi manusia. Informasi terkini yang aktual dan faktual dari berbagai kejadian
dan ide-ide masa depan manusia dapat dengan cepat dan mudah diperoleh dari
berbagai media massa. Oleh karena itu, media massa di samping sebagai media
informasi yang modern juga berperan sangat penting untuk sarana pengembangan
dan pembinaan bahasa Indonesia.
Media massa atau pers merupakan Istilah yang mulai dipakai pada tahun 1920-an
untuk menyebut jenis media secara khusus yang didesain untuk mencapai
masyarakat yang sangat luas. Definisi media massa atau pers dalam Undang-Undang
RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa media massa merupakan sarana untuk mengakses
banyak informasi yang merupakan sebuah aspek yang sangat penting dalam
masyarakat. Media massa merupakan tempat yang sangat berpotensi untuk
memproduksi dan menyebarluaskan makna sosial, atau dengan kata lain, media
massa dapat berperan besar dalam menentukan makna dari peristiwaperistiwa yang
terjadi dalam dunia untuk budaya, masyarakat, atau kelompok sosial tertentu
(http://www.sarjanaku. com/2012/ 12).
Ditinjau
dari perkembangan teknologi di bidang penyampaian informasi melalui media massa
menurut Eduard (1978) dalam Paryono (2013), media massa dapat dibagi menjadi
dua jenis yaitu media massa modern dan media massa tradisional. Media massa
modern, yaitu media massa yang menggunakan teknologi modern dalam menjalankan
tugas dan fungsinya seperti media massa cetak dan media massa elektronik.
Adapun yang dinamakan media massa cetak merupakan media yang dalam menyampaikan
informasi terlebih dahulu harus dicetak menggunakan alat cetak. Media massa ini
misalnya, surat kabar, majalah, buletin, tabloid, dan sebagainya. Lain halnya
dengan media massa elektronik, yaitu media massa yang dalam menyampaikan
informasinya menggunakan jasa listrik. Tanpa adanya listrik, media massa ini
tidak akan dapat berfungsi misalnya, radio, televisi, dan media massa online.
Media massa tradisional merupakan media yang digunakan sebagai sarana
penyampaian informasi pada zaman dahulu. Penyampaian informasi lebih banyak
menggunakan media massa tradisional misalnya, wayang, lawak, lenong, seni
tradisional, dan sebagainya.
Kesalahan
penggunaan bahasa Indonesia di media massa sering terjadi dalam berbagai
bentuk, baik dalam media cetak, televisi, radio, maupun media daring. Kesalahan
ini mencakup aspek ejaan, tata bahasa, pilihan kata, serta struktur kalimat
yang dapat menyebabkan makna menjadi tidak jelas atau bahkan menimbulkan
kesalahpahaman bagi pembaca dan pendengar. Salah satu kesalahan yang sering
muncul adalah penggunaan ejaan yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia (PUEBI). Sebagai contoh, dalam sebuah berita daring pernah
ditemukan judul "Korban Meninggal Dunia Bertambah Menjadi 10 Orang."
Kalimat ini kurang tepat karena frasa "meninggal dunia" sudah
mengandung makna kematian, sehingga tidak perlu lagi disebutkan bersama kata
"korban." Seharusnya, judul yang lebih tepat adalah "Jumlah
Korban Meninggal Bertambah Menjadi 10 Orang." Selain kesalahan ejaan, kesalahan struktur kalimat juga kerap
terjadi, terutama dalam judul berita yang menimbulkan ambiguitas makna.
Contohnya adalah judul "Polisi Tangkap Pencuri dengan Mobil Mewah."
Kalimat ini dapat menimbulkan dua tafsiran yang berbeda, yaitu apakah pencuri
yang ditangkap menggunakan mobil mewah atau polisi yang menggunakan mobil mewah
untuk menangkap pencuri. Untuk menghindari ambiguitas, kalimat yang lebih jelas
adalah "Polisi Tangkap Pencuri yang Mengendarai Mobil Mewah."
Kesalahan lain yang juga umum ditemukan adalah penggunaan istilah asing yang
berlebihan tanpa adanya padanan dalam bahasa Indonesia. Misalnya, dalam sebuah
laporan berita digunakan frasa "Gubernur Jakarta akan melakukan grand
launching program Smart City minggu depan." Penggunaan istilah asing
seperti "grand launching" dapat digantikan dengan bahasa Indonesia
yang lebih sesuai, seperti "meresmikan," sehingga kalimat yang lebih
tepat adalah "Gubernur Jakarta akan meresmikan program Kota Cerdas minggu
depan."
Kesalahan
dalam pemilihan kata baku dan tidak baku juga sering terjadi di media massa.
Salah satu contoh yang kerap ditemukan adalah penggunaan frasa "Para
hadirin sekalian, mohon perhatiannya." Dalam kalimat ini, kata
"para" dan "sekalian" memiliki makna yang sama, sehingga
penggunaannya secara bersamaan dianggap sebagai pleonasme atau pengulangan yang
tidak perlu. Oleh karena itu, kalimat yang benar adalah "Hadirin sekalian,
mohon perhatiannya." Selain itu, kesalahan dalam penggunaan tanda baca
juga dapat mengurangi kejelasan suatu berita. Misalnya, dalam sebuah berita
tertulis "Presiden Jokowi mengatakan ekonomi Indonesia tetap stabil
meskipun banyak tantangan besar." Kalimat ini seharusnya menggunakan tanda
koma sebelum kutipan langsung agar lebih jelas, misalnya "Presiden Jokowi
mengatakan, 'Ekonomi Indonesia tetap stabil meskipun banyak tantangan besar.'"
Kesalahan
berbahasa di media massa tidak hanya mengurangi kualitas informasi, tetapi juga
dapat memengaruhi pemahaman pembaca serta kredibilitas media itu sendiri. Oleh
karena itu, penting bagi media massa untuk menerapkan standar kebahasaan yang sesuai
agar informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan jelas dan benar. Dengan
memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut, media massa dapat berperan dalam
pembinaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik.
Kesalahan
yang mencampur bahasa asing dengan bahasa Indonesia juga sering terjadi di media massa, baik
dalam bentuk berita cetak, daring, televisi, maupun media sosial. Kesalahan ini
biasanya terjadi karena pengaruh globalisasi dan tren penggunaan bahasa asing
yang dianggap lebih modern atau menarik. Akibatnya, banyak istilah asing
digunakan secara berlebihan tanpa adanya padanan dalam bahasa Indonesia, yang
dapat mengurangi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam
komunikasi publik.
Salah satu contoh kesalahan
mencampur bahasa asing dalam media massa adalah dalam judul berita berikut:
"Pemerintah akan
segera melakukan grand launching program bantuan sosial."
Pada kalimat ini, penggunaan
istilah "grand launching" tidak perlu karena sudah ada padanan yang
lebih sesuai dalam bahasa Indonesia, yaitu "peresmian." Kalimat yang
lebih tepat adalah:
"Pemerintah akan segera
meresmikan program bantuan sosial."
Kesalahan lain yang sering
ditemukan adalah penggunaan istilah asing dalam laporan ekonomi dan bisnis,
seperti dalam berita berikut:
"Investor sangat
interested dengan perkembangan startup lokal yang sedang growing pesat."
Pada kalimat tersebut, kata
"interested" dan "growing" merupakan bahasa Inggris yang
bisa digantikan dengan padanan bahasa Indonesia, seperti "tertarik"
dan "berkembang." Perbaikannya menjadi:
"Investor sangat tertarik dengan
perkembangan startup lokal yang sedang berkembang pesat."
Selain itu, dalam pemberitaan
olahraga juga sering ditemukan pencampuran bahasa asing secara berlebihan,
misalnya:
"Tim nasional harus
improve strategi mereka untuk menghadapi match selanjutnya."
Dalam kalimat ini, kata
"improve" dapat diganti dengan "meningkatkan" dan
"match" lebih tepat jika diganti dengan "pertandingan."
Maka, kalimat yang benar adalah:
"Tim nasional harus
meningkatkan strategi mereka untuk menghadapi pertandingan selanjutnya."
Kesalahan pencampuran bahasa
asing juga umum terjadi dalam dunia hiburan dan gaya hidup, seperti dalam
berita berikut:
"Artis tersebut
terlihat stylish saat menghadiri event fashion di Jakarta."
Kata "stylish" dapat
diganti dengan "bergaya" atau "modis," sementara
"event" lebih tepat jika diganti dengan "acara." Maka,
kalimat yang lebih sesuai adalah:
"Artis tersebut
terlihat modis saat menghadiri acara fashion di Jakarta."
Penggunaan
bahasa asing yang berlebihan tanpa padanan dalam bahasa Indonesia dapat membuat
masyarakat menjadi terbiasa menggunakan istilah asing, sehingga memperlemah
kedudukan bahasa Indonesia di ruang publik. Oleh karena itu, media massa perlu
lebih memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar
informasi yang disampaikan lebih mudah dipahami serta tetap menjaga identitas
bahasa nasional.
Masalah
pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia dari waktu ke waktu selalu
mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan budaya, sosial, politik,
teknologi informasi dan kebutuhan manusia. Permasalahan yang sangat fundamental
dalam pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia antara lain disebabkan oleh
perkembangan arus globalisasi, seperti pemberlakuan pasar bebas, perubahan
budaya secara global, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat maupun
pemberlakuan otonomi daerah. Oleh karena itu, secara langsung atau tidak
langsung kondisi semacam itu akan berpengaruh terhadap cara pandang masyarakat
Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam berkomunikasi atau
berbahasa.
Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk
menjaga eksistensi bahasa Indonesia di media massa adalah dengan cara
pemerintah menciptakan kebijakan-kebijakan yang terdapat dalam Pasal 39
UU RI Nomor 24 tahun 2009, bahasa Indonesia dalam media massa diatur sebagai
berikut: (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media
massa. (2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan
bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran
khusus. Berdasarkan undang-undang di atas, media massa mempunyai kewajiban
untuk memberikan informasi kepada publik dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Hal itu merupakan salah satu wujud dari menjunjung bahasa persatuan, bahasa
Indonesia. Adapun media massa cetak dengan sasaran tertentu dalam lingkup lokal diperbolehkan memakai bahasa daerah atau
bahasa asing.
Pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia di tempat umum merupakan bagian dari upaya
nasional untuk menjaga eksistensi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan
serta meningkatkan kualitas penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa
Indonesia tidak hanya menjadi alat komunikasi utama di Indonesia, tetapi juga
menjadi identitas bangsa yang harus dijaga dan dikembangkan agar tetap relevan
dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pemerintah, akademisi, serta
masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bahasa Indonesia
digunakan dengan baik dan benar di ruang publik.
Salah satu
bentuk pembinaan bahasa Indonesia di tempat umum adalah pengawasan terhadap
penggunaan bahasa dalam berbagai media komunikasi, seperti papan nama, spanduk,
iklan, petunjuk jalan, serta pengumuman di tempat-tempat umum. Misalnya, di
berbagai kota besar di Indonesia, sering ditemukan papan reklame atau spanduk
yang menggunakan bahasa asing secara dominan tanpa padanan dalam bahasa
Indonesia . Seperti contohnya di
kawasan Lapangan Merdeka Sumut terdapat papan pengumuman yang berisi himbauan
untuk masyarakat. Dalam papan pengumuman tersebut tertulis kata “ Warning” yang artinya dalam bahasa
Indonesia adalah “ Peringatan”.
Gambar Papan Pengumuman Yang Terdapat di Lapangan Merdeka Kesawan Medan
Hal ini berpotensi mengurangi
peran bahasa Indonesia di ruang publik dan dapat menyebabkan masyarakat lebih
terbiasa dengan istilah asing daripada istilah dalam bahasa Indonesia. Untuk
mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa (Badan Bahasa) melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi
perbaikan terhadap penggunaan bahasa pada media komunikasi publik. Salah satu
contoh konkretnya adalah imbauan kepada pusat perbelanjaan, restoran, dan
tempat usaha lainnya untuk menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan
kaidah dalam penamaan usaha mereka.
Selain
pengawasan, pemerintah juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
mengenai pentingnya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kegiatan
ini dapat berupa seminar, lokakarya, maupun kampanye bahasa yang melibatkan berbagai
pihak, seperti akademisi, praktisi bahasa, serta masyarakat umum. Sebagai
contoh, dalam rangka Bulan Bahasa yang diperingati setiap Oktober, berbagai
instansi pendidikan dan pemerintah daerah sering mengadakan lomba pidato,
debat, serta penulisan karya ilmiah dalam bahasa Indonesia. Kegiatan ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam
menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah kebahasaan.
Di sisi lain,
pengembangan bahasa Indonesia juga terus dilakukan agar bahasa ini dapat
mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjadi bahasa ilmu pengetahuan,
teknologi, dan ekonomi. Salah satu bentuk pengembangannya adalah penciptaan
istilah-istilah baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya, dalam
bidang teknologi, istilah asing seperti "download"
kini memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yaitu "unduh,"
sementara "upload"
diterjemahkan menjadi "unggah." Demikian pula dalam bidang kesehatan,
istilah "social distancing" telah diserap dan
diterjemahkan menjadi "jaga jarak" untuk mempermudah pemahaman
masyarakat. Pembuatan istilah baru ini dilakukan oleh para ahli bahasa bekerja
sama dengan berbagai instansi guna memastikan bahwa bahasa Indonesia tetap
mampu mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain
penciptaan istilah baru, pengembangan bahasa Indonesia juga mencakup
peningkatan kualitas terjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia. Hal ini
dilakukan untuk memastikan bahwa berbagai dokumen resmi, buku ilmiah, serta
media informasi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan baik.
Salah satu contoh nyata adalah penerjemahan dokumen hukum dan perjanjian
internasional yang harus menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan. Dalam bidang perfilman, penerapan teks terjemahan dalam
bahasa Indonesia juga menjadi bagian dari upaya pengembangan bahasa agar lebih
mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Pemerintah
juga berupaya mengembangkan bahasa Indonesia melalui kebijakan yang mewajibkan
penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam
dunia pendidikan dan pemerintahan. Di sekolah-sekolah, misalnya, bahasa
Indonesia menjadi mata pelajaran wajib yang bertujuan untuk membentuk
keterampilan berbahasa yang baik pada peserta didik. Selain itu, di lingkungan
pemerintahan, setiap dokumen resmi, surat-menyurat, serta komunikasi
administratif harus menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah yang
berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi serta
memperkuat kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara.
Namun,
meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih terdapat tantangan dalam
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia di tempat umum. Salah satunya
adalah maraknya penggunaan bahasa campuran atau istilah serapan yang belum
sesuai dengan kaidah kebahasaan. Dalam dunia pergaulan sehari-hari, terutama di
kalangan anak muda dan media sosial, sering ditemukan penggunaan bahasa yang
bercampur dengan istilah asing atau bahasa gaul yang kurang sesuai dengan tata
bahasa Indonesia yang baik dan benar. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan
yang lebih kreatif dan efektif dalam membina penggunaan bahasa Indonesia,
seperti melalui media digital, kampanye di media sosial, serta program yang
melibatkan figur publik atau influencer agar pesan kebahasaan lebih mudah
diterima oleh masyarakat luas.
Agar keberadaan bahasa Indonesia
dapat berfungsi dengan baik sebagai bahasa nasional dan bahasa negara perlu ada
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia yang sistematis dan terarah.
Pembinaan bahasa Indonesia menurut Sugono (2004) ditujukan pada upaya
peningkatan mutu penggunaan bahasa Indonesia. Upaya itu dilakukan melalui
perbaikan pengunaan bahasa Indonesia dalam berbagai bentuk tulisan. Selain itu,
pembinaan dapat menyangkut masyarakat penutur. Untuk itu, perlu intenisif
dilakukan pemasyarakatan penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar ke
seluruh lapisan masyarakat. Adapun Pengembangan ditu jukan pada upaya
peningkatan mutu daya ungkap bahasa Indonesia. Peningkatan mutu daya ungkap itu
meliputi perluasan kosakata bahasa Indonesia dan pemantapan kaidah-kaidahnya
sejalan dengan tuntutan perkembangan ilmu dan teknologi serta kebudayaan yang
amat pesat. Perkembangan kosakata dapat diketahui dari pertambahan kata yang
terdapat dalam kamus bahasa Indonesia.
Dengan
pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan, bahasa Indonesia dapat terus
berkembang sebagai alat komunikasi utama yang efektif dan bermartabat.
Diperlukan kerja sama antara pemerintah, media, pelaku usaha, serta masyarakat
luas untuk menjaga penggunaan bahasa Indonesia agar tetap sesuai dengan kaidah
kebahasaan, memperkuat identitas nasional, serta meningkatkan daya saing di era
globalisasi.